2.1.
KONDISI DESA
2.1.1. Sejarah Desa Baron
Desa Baron adalah salah satu desa diantara 26 desa
yang ada di kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Desa Baron terdiri dari 2 Dusun
yaitu Dusun Baron dan
Dusun Kwangen, yang terletak di perbatasan wilayah Kabupaten Gresik dan
Kabupaten Lamongan dan
berada dialiran sungai Bengawan Solo.
Dari beberapa penelusuran atau
penelitian sumber sejarah asal usul sejarah Desa baron terdapat berbagai versi
yang akurasinya dapat mempengaruhi otentitas data namun sejarah ditulis dengan
sebuah hikayat hidup yang menjadi bagian dongeng (cerita mulut) antar generasi
Konon asal usul Desa Baron
tidak lepas dari keberadaan bengawan solo yang terletak di sebelah utara desa
baron menurut seorang kiyai atau ulama’ yang mampu menganalisa sesuatu yang
akan terjadi ,ada seorang lelaki setengah baya yang telah melakukan perjalanan
jauh ( Musafir )sedang berteduh dibawah pohon sambil menghilangkaan lelah dan
hausnya dia memperhatikan tempat di sekitarnya.ternyata beliau sangat tertarik
untuk menetap dan membuat rumah di tempat tersebut bersama isterinya beliau
mengumpulkan warga sekitarnya untuk saling berbagi ilmu “BAHRON” Kata itu yang
menjadi perbincangan masyarakat sekitarnya karena kepintaranya dalam memberikan
pengajian dan pengobatan sehingga Bapak Bahron terkenal dengan sebutan orang
pintar (Kiyai) karena sulitnya logat jawa untuk mengucapkan bahasa arab dengan
fasih akhirnya nama Bahron menjadi sebutan “BARON”
Sayang perjuangan Bapak Bahron
tak ada yang meneruskan .Tuhan tidak memberikan keturunan tapi sepeninggal
Bapak Bahron banyak warga sekitarnya menempati areal rumah Bapak Bahron
yang pada akhirnya menjadi cilkal Bakal Berdirinya desa BARON,
Bahron Orang yang pertama kali
tinggal di perkampungan dan pertama kali yang jenazahnya di makamkan di Desa
Baron maka kata “Baron” merupakan Plesetan nama beliau “Baron”.

2.1.1.
Demografi
Berdasarkan Data
Administrasi Desa Baron tahun 2015 yang ada, jumlah
penduduk Desa Baron adalah 2.275 jiwa, yang terdiri dari 1.153 jiwa laki-laki dan 1.122 jiwa perempuan, dengan
jumlah Kepala Keluarga sebanyak 550 KK.
Berdasarkan Hasil Pengkajian
keadaan desa diperoleh hasil sebagai berikut :
A.
Daftar
Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan desa berdasarkan masalah dan
potensi dari Diagram Kelembagaan tergambar sebagai berikut :
1)
Besar
kecil gambar lingkaran
menggambarkan Lembaga yang ada,
2)
Sedangkan
jarak lingkaran dengan lingkaran warga menggambarkan pengaruh maupun interaksi
Lembaga tersebut dengan warga.
a.
Diagaram
Kelembagaan
Tabel 1.a.
b.
Daftar
Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan
Tabel 1.b.
B.
Diagram Musim
Daftar Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan
desa berdasarkan masalah dan potensi dari Diagram Musim tergambar sebagai
berikut :
1)
Banyaknya
gambar menggambarkan tentang besarnya potensi maupun masalah yang ada pada
bulan tersebut
2)
Sedikitnya
gambar menggambarkan tentang kecilnya potensi maupun masalah yang ada pada
bulan tersebut
a.
Gambar Kalender Musim
Tabel 2.a.
b. Daftar
Masalah dan Potensi dari Kalender Musim
Tabel 2.b.
C.
DATA DESA
Secara geografis Desa Baron Kecamatan Dukun terletak pada posisi 7°00'43,20'' Lintang Selatan dan 112°27'08,01'' Bujur Timur.
Keadaan topografi Desa Baron
adalah merupakan daerah dataran rendah (istilah di Gresik daerah Bonorowo) dengan ketinggian desa ini yaitu sekitar 1,5 m di atas permukaan air laut.
Menurut data BPS Kabupaten
Gresik curah hujan di Desa Baron rata-rata mencapai 125 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Maret, dan
suhu rata-rata harian di wilayah Desa Baron 26 derajat celcius. Iklim Desa Baron,
sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan
penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang
ada di Desa Baron
Secara administratif, Desa Baron
terletak di wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dengan posisi dibatasi
oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa
Mojopetung Kecamatan Dukun. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa
Madumulyorejo
Kecamatan Dukun. Di sisi Selatan
berbatasan dengan Desa Banjarrejo Kecamatan Karangbinangun (Kabupaten Lamongan), sedangkan di sisi Timur berbatasan dengan Desa jrebeng Kecamatan Dukun.
Jarak tempuh Desa Baron ke ibu
kota kecamatan adalah 9 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 20 menit. Sedangkan jarak tempuh
ke ibu kota kabupaten adalah 34 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 1,5 jam.
Pembagian lahan di
desa Baron sebagian besar adalah lahan pertanian tanaman pangan Padi di musim
penghujan sedangkan Tambak di musim kemarau. Pada lahan tegalan banyak
digunakan untuk tanaman perkebunan
mangga Gadung yang di kirim ke Jakarta maupun Bandung, adapun lahan lainnya
tercatat sebagaimana pada lampiran pada tabel 3.
2.
Sumber Daya Manusia
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat
SDM (Sumber Daya Manusia) yang dapat berpengaruh dalam jangka
panjang pada peningkatan perekonomian. Dengan tingkat
pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang
pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan
kerja baru, sehingga akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan
pengangguran dan kemiskinan. Prosentase tingkat pendidikan
Desa Baron rata – rata berpendidikan SD atau sedarajat sampai SMP atau
sederajat.
Dalam hal kesediaan sumber daya
manusia (SDM) yang memadahi dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan
tersendiri.
Rendahnya kualitas tingkat pendidikan
di Desa Baron tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan
yang ada, di samping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Baron. baru tersedia di tingkat pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementara untuk pendidikan tingkat menengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.
Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif
bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Baron. yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini
ternyata juga belum tersedia dengan baik di Desa Baron. Bahkan beberapa lembaga
bimbingan belajar dan pelatihan yang pernah ada tidak bisa berkembang.
Masalah pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan merupakan hal yang
penting bagi peningkatan kualitas
masyarakat ke depan.
Masyarakat yang produktif harus didukung oleh kondisi
kesehatan. Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya
masyarakat yang terserang penyakit. Dari data yang ada menunjukkan adanya jumlah
masyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi.
Adapun penyakit yang sering diderita antara lain infeksi
pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan
pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering
dialami penduduk adalah penyakit yang bersifat cukup berat dan memiliki durasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya
disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini
tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat Desa Baron secara umum seperti pada lampiran pada tabel 4.
3.
Sumber Daya Pembangunan
Sebagai sumber pendapatan asli
desa (PADes) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat. Hal ini mengingat
disamping Kepala Desa dan perangkat desa mendapat Penghasilan tetap melalui
dana ADD dari kabupaten juga mendapat tambahan penghasilan dari pengelolaan
Tanah Kas Desa tersebut. Sesuai pembagian pengelolaan yang disepakati bersama
maka Kepala Desa mendapat tanah bengkok kepala desa, masing – masing perangkat desa
juga mendapat tanah bengkok, sedangkan Sekretaris Desa karena PNS maka tidak
dapat bagian tanah Kas Desa.
Kantor Desa Baron maupun Balai
Desa Baron saat ini sudah representatif untuk melayani warga masyarakat,
meskipun masih kekurangan mebelair untuk rak buku maupun meja kursi tamu.
Yang masih perlu penangan lebih
lanjut bahwa kantor desa yang tidak layak, lembaga kemasyarakatan di desa masih
belum mempunyai kantor tersendiri, yaitu PKK, Karang Taruna, LPMD dan BPD hal
tersebut tidak mengurangi Lembaga tersebut beraktifitas di desa sebagai modal
pembangunan pada lampiran pada tabel 5
4.
Sumber daya Sosial Budaya
Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem
politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada
masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih
demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Baron, hal ini tergambar dalam
pemilihan kepala Desa dan pemilihan-pemilihan lain (pileg, pilpres, pilgub dan pilbup) yang juga melibatkan warga
masyarakat desa secara umum.
Khusus untuk pemilihan Kepala
Desa Baron, sebagaimana tradisi kepala Desa di Jawa, biasanya para peserta
(kandidat) nya adalah mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit
Kepala Desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak
di Desa-desa bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan garis tangan
keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebut pulung (dalam tradisi Jawa) bagi keluarga-keluarga tersebut.
Jabatan kepala desa merupakan
jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh
karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga Desa.
Kepala Desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar
peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia
berhalangan tetap.
Karena demikian, maka setiap
orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam
perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar
menjadi kandidat Kepala Desa. Fenomena ini juga terjadi pada
pemilihan Kepala Desa Baron pada tanggal 11 Februari 2013. Pada pilihan Kepala Desa ini
partisipasi masyarakat sangat tinggi, yakni 90,93 % (901 orang yang menggunakan
hak pilih dari DPT 1600 orang). Tercatat ada satu kandidat kepala desa pada
waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala Desa bagi warga masyarakat Desa Baron
seperti acara perayaan desa.
Pada bulan Agustus 2013 ini masyarakat juga
dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur secara langsung kemudian pada tahun 2014 pemilihan DPR, DPD, DPRD Prov,
DPRD Kab. dan pada tahun 2014 pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, walaupun tingkat partisipasinya
lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 60 % daftar pemilih
tetap, memberikan hak pilihnya. Ini adalah progres demokrasi
yang cukup signifikan di Desa Baron.
Setelah proses-proses
politik selesai, situasi desa kembali berjalan normal. Hiruk pikuk warga dalam
pesta demokrasi Desa berakhir dengan kembalinya kehidupan sebagaimana awal
mulanya. Masyarakat tidak terus menerus terjebak dalam sekat-sekat kelompok
pilihannya. Hal ini ditandai dengan kehidupan yang penuh tolong menolong maupun
gotong royong.
Walaupun pola kepemimpinan
ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan
masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola
kepemimpinan di Wilayah Desa Baron mengedepankan pola kepemimpinan yang
demokratis.
Berdasarkan deskripsi
beberapa fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Baron mempunyai dinamika
politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan,
mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam
menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi
terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal
ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan
keseharian masyarakat Desa Baron kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan
dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
Dalam hal kegiatan agama
Islam misalnya, suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial
Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/Islam, masih adanya budaya
slametan, tahlilan, mithoni, dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi
akulturasi budaya Islam dan Jawa.
Dengan semakin terbukanya
masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan
tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan
budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Baron. Dalam rangka
merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial,
politik, agama, dan budaya di Desa Baron. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan
tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah
baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan
konflik sosial.
Dalam catatan sejarah,
selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di
Desa Baron. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam,
tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial, pada lampiran pada tabel 6.
2.1.2.
Keadaan Ekonomi 12
Tingkat pendapatan rata-rata penduduk Desa Baron sebesar Rp 500.000,- Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Baron dapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu pertanian, buruh, jasa/perdagangan, industri dan lain-lain (Lihat Tabel 4 tentang sumber daya manusia). Berdasarkan
data yang ada, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian berjumlah 151 orang, yang bekerja di sektor buruh berjumlah 268 orang, yang bekerja disektor jasa/perdagangan berjumlah 165 orang, yang
bekerja di sektor industri 38 orang, dan bekerja luar negeri berjumlah 500 orang. Dengan demikian jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian
berjumlah 1084 orang.
2.2.
KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa Baron
Wilayah Administrasi Pemerintah Desa Baron kecamatan
Dukun Kabupaten Gresik terbagi menjadi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Baron dan
Dusun Kwangen.
Dalam rangka
memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Baron, dari 2 (dua)
dusun atau 4 (Empat) RW tersebut terbagi menjadi 9 RT (Rukun Tetangga) yang
masing-masing dusun/RW membawahi 2 (dua) RT.dan ada yang 3.
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan
wilayah pemerintahan Desa Baron memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan
kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan
pemerintahan pada level di atasnya.
2.2.2. Struktur
Organisasi Pemerintah Desa Baron
Sebagai sebuah Desa, sudah
tentu struktur kepemimpinan Desa Baron tidak bisa lepas dari strukur
administratif pemerintahan pada level diatasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan
berikut ini
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Baron
Tabel 4
Nama Pejabat
Pemerintah Desa Baron
Tabel 5
Nama Badan
Permusyawaratan Desa Baron
Tabel 6
Nama-nama LMD
Desa Baron
Tabel 7
Pengurus Karang Taruna Desa Baron
Tabel 8
Tim Penggerak PKK Desa Baron
Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Baron
kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing.
2.3.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
2.3.1. Kedudukan,
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
a. Tugas dan wewenang Kepala Desa
(1) Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.
memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
e. membina
kehidupan masyarakat desa;
f. membina
perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
i.
melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f.
menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.
mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m.
membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup;
p. melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
a.
Larangan
Kepala Desa :
Dalam menjalankan roda pemerintahan kepala desa dilarang
melakukan hal-hal sesuai dengan legalitas yang ada, larangan Kepala desa
sebagaimana Pasal
7 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun
2010 sebagai berikut :
1. menjadi
pengurus partai politik;
2. merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau
lembaga kemasyarakatan;
3. merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD
atau DPRD;
4. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan
presiden atau pemilihan kepala daerah;
5.
merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
6.
melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. menyalahgunakan
wewenang; dan
8. melanggar
sumpah/janji jabatan.
2.3.2. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Perangkat desa mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana
yang tertuang di pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 2 tahun 2010. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa sebagai
berikut :
a. Sekretaris Desa
1. Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah desa yang
dipimpin Sekretaris Desa;
2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan
administratif kepada kepala desa;
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris
Desa mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan urusan surat
menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.
Pelaksanaan administrasi
pemerintahan meliputi administrasi pertanahan / keagrariaan dan kependudukan;
c.
Pelaksanaan administrasi
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
d.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
b.
Kepala Urusan Umum
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.
Kepala Urusan Umum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan
rumah tangga pemerintah desa.
2.
Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
a.
Melakukan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
b. Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
c. Penyelenggaraan tata naskah
dinas pemerintahan desa;
d. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip,
mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar
hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
e. Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa,
keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
f.
Pelaksanaan
penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
g. Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
h. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu
dinas dan kegiatan rumah tangga;
i.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
c. Kepala Urusan Keuangan
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.
Kepala Urusan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.
2.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
b. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan,
perhitungan dan pertanggungjawab-an APBDes;
c. pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku
kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
d. Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan
pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
e. Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
f.
Pelaksanaan penilaian APBDes
dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
g. Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
d. Kepala Seksi Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan
administrasi pemerintahan.
2.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan administrasi
dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
b.
Pelaksanaan inventarisasi dan
pencatatan administrasi pertanahan;
c.
Penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen pertanahan/ keagrariaan.
d.
Penyelenggaraan administrasi
dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga, akte kelahiran dan dokumen
kependudukan lainnya;
e.
Penyusunan monografi desa ;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
e. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1. Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf
b mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang
pembangunan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan danevaluasi data dibidang pembangunan;
b. Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja
Pemerintahan Desa (RKPDes);
c. Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;
d. Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
e. Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan
pembangunan;
f.
Pelaksanaan kegiatan
dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan;
g. Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
i.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
f.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1. Kepala Seksi Kesra sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan
rakyat, agama, sosial dan budaya;
b. Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah,
peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan
badan-badan sosial keagamaan.
c. Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
d. Pelaksanaan koordinasi pelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan
pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak,Cerai dan Rujuk);
e. Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
f.
Pelaksanaan pembinaan
kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
g. Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat,
penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
h. Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba,
gelandangan dan tuna sosial;
i.
Pelaksanaan pembinaan
dan koordinasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
j.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
g. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.
Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban.
2.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b.
Pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksanaan
pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
d.
Pelaksanaan pembinan kegiatan
Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
e.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
h. Kepala Dusun
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (5) adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah
kerjanya.
2. Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa
di wilayah kerjanya
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun
mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
ok.sip
BalasHapusmantap infonya
Kalo luas wilayahnya berapa?
BalasHapus