Jumat, 22 April 2016

VISI DAN MISI


A.    VISI DAN MISI
1.  Visi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 ayat (12), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Pada hakekatnya membentuk visi desa adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh desa yang bersangkutan. Visi adalah gambaran masa depan, dengan demikian visi harus digali, disusun sekaligus diupayakan implementasinya secara bersama-sama pula, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen masyarakat desa dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut.Visi yang tepat bagi masa depan suatu desa diharapkan akan mampu menjadi akselator bagi upaya peningkatan kinerja pemerintahan desa.
Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan pembangunan visi bersama, maka ditetapkan visi Desa Baron Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Tahun 2014-2019 yakni :

“Terlaksananya Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Baik Dan Bersih serta Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa yang adil, makmur, dan sejahterah

2.  Misi
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan misi Desa Baron Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Tahun 2014-2019 sebagai berikut :
1) Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
2) Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
3) Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4)  Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani.
5) Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri.
Read More

PROFIL DESA BARON


PROFIL DESA BARON

2.1.   KONDISI DESA
2.1.1.   Sejarah Desa Baron
Desa Baron adalah salah satu desa diantara 26 desa yang ada di kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Desa Baron terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Baron dan Dusun Kwangen, yang terletak di perbatasan wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dan berada dialiran sungai Bengawan Solo.
Dari beberapa penelusuran atau penelitian sumber sejarah asal usul sejarah Desa baron terdapat berbagai versi yang akurasinya dapat mempengaruhi otentitas data namun sejarah ditulis dengan sebuah hikayat hidup yang menjadi bagian dongeng (cerita mulut) antar generasi
Konon asal usul Desa Baron tidak lepas dari keberadaan bengawan solo yang terletak di sebelah utara desa baron menurut seorang kiyai atau ulama’ yang mampu menganalisa sesuatu yang akan terjadi ,ada seorang lelaki setengah baya yang telah melakukan perjalanan jauh ( Musafir )sedang berteduh dibawah pohon sambil menghilangkaan lelah dan hausnya dia memperhatikan tempat di sekitarnya.ternyata beliau sangat tertarik untuk menetap dan membuat rumah di tempat tersebut bersama isterinya beliau mengumpulkan warga sekitarnya untuk saling berbagi ilmu “BAHRON” Kata itu yang menjadi perbincangan masyarakat sekitarnya karena kepintaranya dalam memberikan pengajian dan pengobatan sehingga Bapak Bahron terkenal dengan sebutan orang pintar (Kiyai) karena sulitnya logat jawa untuk mengucapkan bahasa arab dengan fasih akhirnya nama Bahron menjadi sebutan “BARON”
Sayang perjuangan Bapak Bahron tak ada yang meneruskan .Tuhan tidak memberikan keturunan tapi sepeninggal Bapak Bahron banyak warga sekitarnya menempati areal rumah  Bapak Bahron  yang pada akhirnya menjadi cilkal Bakal Berdirinya desa BARON,
Bahron Orang yang pertama kali tinggal di perkampungan dan pertama kali yang jenazahnya di makamkan di Desa Baron maka kata “Baron” merupakan Plesetan nama beliau “Baron”.





2.1.1.   Demografi
Berdasarkan Data Administrasi Desa Baron tahun 2015 yang ada, jumlah penduduk Desa Baron adalah 2.275 jiwa, yang terdiri dari 1.153 jiwa laki-laki dan 1.122 jiwa perempuan, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 550 KK.
Berdasarkan Hasil Pengkajian keadaan desa diperoleh hasil sebagai berikut :
A.    Daftar Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan desa berdasarkan masalah dan potensi dari Diagram Kelembagaan tergambar sebagai berikut :
1)     Besar kecil gambar lingkaran  menggambarkan  Lembaga yang ada,
2)     Sedangkan jarak lingkaran dengan lingkaran warga menggambarkan pengaruh maupun interaksi Lembaga tersebut dengan warga.
a.     Diagaram Kelembagaan

Tabel 1.a.



b.     Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan
Tabel 1.b.

B.    Diagram Musim
Daftar Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan desa berdasarkan masalah dan potensi dari Diagram Musim tergambar sebagai berikut :
1)     Banyaknya gambar menggambarkan tentang besarnya potensi maupun masalah yang ada pada bulan tersebut
2)     Sedikitnya gambar menggambarkan tentang kecilnya potensi maupun masalah yang ada pada bulan tersebut

a.     Gambar Kalender Musim
Tabel 2.a.

b.     Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim
Tabel 2.b.

C.    DATA DESA
1.     Sumber Daya Alam
Secara geografis Desa Baron Kecamatan Dukun terletak pada posisi 7°00'43,20'' Lintang Selatan dan 112°27'08,01'' Bujur Timur. Keadaan topografi Desa Baron adalah merupakan daerah dataran rendah (istilah di Gresik daerah Bonorowo) dengan  ketinggian desa ini yaitu sekitar 1,5 m di atas permukaan air laut.
Menurut data BPS Kabupaten Gresik curah hujan di Desa Baron rata-rata mencapai 125 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Maret, dan suhu rata-rata harian di wilayah Desa Baron 26 derajat celcius. Iklim Desa Baron, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Baron
Secara administratif, Desa Baron terletak di wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mojopetung Kecamatan Dukun. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Madumulyorejo Kecamatan Dukun. Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Banjarrejo Kecamatan Karangbinangun (Kabupaten Lamongan), sedangkan di sisi Timur berbatasan dengan Desa jrebeng Kecamatan Dukun.
Jarak tempuh Desa Baron ke ibu kota kecamatan adalah 9 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 20 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 34 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 1,5 jam.
Pembagian lahan di desa Baron sebagian besar adalah lahan pertanian tanaman pangan Padi di musim penghujan sedangkan Tambak di musim kemarau. Pada lahan tegalan banyak digunakan untuk tanaman  perkebunan mangga Gadung yang di kirim ke Jakarta maupun Bandung, adapun lahan lainnya tercatat sebagaimana pada lampiran pada tabel 3.
2.     Sumber Daya Manusia
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dapat berpengaruh dalam jangka panjang pada peningkatan perekonomian. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru, sehingga akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Prosentase tingkat pendidikan Desa Baron rata – rata berpendidikan SD atau sedarajat sampai SMP atau sederajat.
Dalam hal kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadahi dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan tersendiri.
Rendahnya kualitas tingkat pendidikan di Desa Baron tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan yang ada, di samping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Baron. baru tersedia di tingkat pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementara untuk pendidikan tingkat menengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.
Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa  Baron. yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini ternyata juga belum tersedia dengan baik di Desa Baron. Bahkan beberapa lembaga bimbingan belajar dan pelatihan yang pernah ada tidak bisa berkembang.
Masalah pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan merupakan hal yang penting bagi peningkatan kualitas masyarakat ke depan. Masyarakat yang produktif harus didukung oleh kondisi kesehatan. Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang terserang penyakit. Dari data yang ada menunjukkan adanya jumlah masyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi. Adapun penyakit yang sering diderita antara lain infeksi pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering dialami penduduk adalah penyakit yang bersifat cukup berat dan memiliki durasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat Desa Baron secara umum seperti pada lampiran pada tabel 4.

3.     Sumber Daya Pembangunan
Sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat. Hal ini mengingat disamping Kepala Desa dan perangkat desa mendapat Penghasilan tetap melalui dana ADD dari kabupaten juga mendapat tambahan penghasilan dari pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut. Sesuai pembagian pengelolaan yang disepakati bersama maka Kepala Desa mendapat tanah bengkok kepala desa, masing – masing perangkat desa juga mendapat tanah bengkok, sedangkan Sekretaris Desa karena PNS maka tidak dapat bagian tanah Kas Desa.
Kantor Desa Baron maupun Balai Desa Baron saat ini sudah representatif untuk melayani warga masyarakat, meskipun masih kekurangan mebelair untuk rak buku maupun meja kursi tamu.
Yang masih perlu penangan lebih lanjut bahwa kantor desa yang tidak layak, lembaga kemasyarakatan di desa masih belum mempunyai kantor tersendiri, yaitu PKK, Karang Taruna, LPMD dan BPD hal tersebut tidak mengurangi Lembaga tersebut beraktifitas di desa sebagai modal pembangunan pada lampiran pada tabel 5

4.     Sumber daya Sosial Budaya
Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Baron, hal ini tergambar dalam pemilihan kepala Desa dan pemilihan-pemilihan lain (pileg, pilpres, pilgub dan pilbup) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.
Khusus untuk pemilihan Kepala Desa Baron, sebagaimana tradisi kepala Desa di Jawa, biasanya para peserta (kandidat) nya adalah mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit Kepala Desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak di Desa-desa bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebut pulung (dalam tradisi Jawa) bagi keluarga-keluarga tersebut.
Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga Desa. Kepala Desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia berhalangan tetap.
Karena demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat Kepala Desa. Fenomena ini juga terjadi pada pemilihan Kepala Desa Baron pada tanggal 11 Februari 2013. Pada pilihan Kepala Desa ini partisipasi masyarakat sangat  tinggi, yakni  90,93 % (901 orang yang menggunakan hak pilih dari DPT 1600 orang). Tercatat ada satu kandidat kepala desa pada waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala Desa bagi warga masyarakat Desa Baron seperti acara perayaan desa.
Pada bulan Agustus 2013 ini masyarakat juga dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur secara langsung kemudian pada tahun 2014 pemilihan DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab. dan pada tahun 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, walaupun tingkat partisipasinya lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 60 % daftar pemilih tetap, memberikan hak pilihnya. Ini adalah progres demokrasi yang cukup signifikan di Desa Baron.
Setelah proses-proses politik selesai, situasi desa kembali berjalan normal. Hiruk pikuk warga dalam pesta demokrasi Desa berakhir dengan kembalinya kehidupan sebagaimana awal mulanya. Masyarakat tidak terus menerus terjebak dalam sekat-sekat kelompok pilihannya. Hal ini ditandai dengan kehidupan yang penuh tolong menolong maupun gotong royong.
Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa Baron mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi beberapa fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Baron mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan keseharian masyarakat Desa Baron kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
Dalam hal kegiatan agama Islam misalnya, suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/Islam, masih adanya budaya slametan, tahlilan, mithoni, dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi akulturasi budaya Islam dan Jawa.
Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Baron. Dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, politik, agama, dan budaya di Desa Baron. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial.
Dalam catatan sejarah, selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di Desa Baron. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam, tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial, pada lampiran pada tabel 6.

2.1.2.   Keadaan Ekonomi 12
Tingkat pendapatan rata-rata penduduk Desa Baron sebesar Rp 500.000,- Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Baron dapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu pertanian, buruh, jasa/perdagangan, industri dan lain-lain (Lihat Tabel 4 tentang sumber daya manusia). Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian berjumlah 151 orang, yang bekerja di sektor buruh berjumlah 268 orang, yang bekerja disektor jasa/perdagangan berjumlah 165 orang, yang bekerja di sektor industri 38 orang, dan bekerja luar negeri berjumlah 500 orang. Dengan demikian jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian berjumlah 1084 orang.

2.2.   KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.2.1.   Pembagian Wilayah Desa Baron
Wilayah Administrasi Pemerintah Desa Baron kecamatan Dukun Kabupaten Gresik terbagi menjadi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Baron dan Dusun Kwangen.
 Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Baron, dari 2 (dua) dusun atau 4 (Empat) RW tersebut terbagi menjadi 9 RT (Rukun Tetangga) yang masing-masing dusun/RW membawahi 2 (dua) RT.dan ada yang 3.
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Baron memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya.

2.2.2.   Struktur Organisasi Pemerintah Desa Baron
Sebagai sebuah Desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Baron tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level diatasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  Baron

Tabel 4
Nama Pejabat Pemerintah Desa Baron
 
Tabel 5
Nama Badan Permusyawaratan Desa Baron

Tabel 6
Nama-nama LMD Desa Baron

Tabel 7
 Pengurus Karang Taruna Desa Baron

Tabel 8
Tim Penggerak PKK Desa Baron

Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Baron kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

2.3.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
2.3.1.   Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
a.  Tugas dan wewenang Kepala Desa
Dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 Kepala Desa berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan desa bersama BPD. Sedang Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 kepala desa mempunyai tugas sebagai berikut :
(1)  Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.  mengajukan rancangan peraturan desa;
c.  menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.  menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.  membina kehidupan masyarakat desa;
f.   membina perekonomian desa;
g.  mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.   melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.  memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.  melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.  melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.   menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.  menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.   melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.  mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.   mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.  mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.  melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.


a.  Larangan Kepala Desa :
Dalam menjalankan roda pemerintahan kepala desa dilarang melakukan hal-hal sesuai dengan legalitas yang ada, larangan Kepala desa sebagaimana Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 sebagai berikut :
1.  menjadi pengurus partai politik;
2.  merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan;
3.  merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau  DPRD;
4.  terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau  pemilihan kepala daerah;
5.  merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6.  melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.  menyalahgunakan wewenang; dan
8.  melanggar sumpah/janji jabatan.

2.3.2.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Perangkat desa mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang di pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa sebagai berikut :
a.  Sekretaris Desa
1.  Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah desa yang dipimpin Sekretaris Desa;
2.  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.  Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa;
4.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.  Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.  Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan / keagrariaan dan kependudukan;
c.  Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
d.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
b.   Kepala Urusan Umum
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.
2.  Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
a.  Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;
b.  Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;
c.  Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
d.  Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milik Desa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
e.  Pengkoordinasian penyusunan naskah rancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan naskah dinas lainnya;
f.   Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
g.  Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;
h. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas  dan kegiatan rumah tangga;
i.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
c.  Kepala Urusan Keuangan
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a.  Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;
b.  Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawab-an APBDes;
c.  pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
d.  Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;
e.  Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;
f.   Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
g.  Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
d.  Kepala Seksi Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.  Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);
b.  Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.  Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.
d.  Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan  dokumen kependudukan lainnya;
e.  Penyusunan monografi desa ;
f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
e.  Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang pembangunan.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.  Pengumpulan, pengolahan danevaluasi data dibidang pembangunan;
b.  Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);
c.  Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;
d.  Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;
e.  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
f.   Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
g.  Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.
i.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
f.   Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Seksi Kesra sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat, agama, sosial dan budaya;
b.  Pelaksanaan Pembinaan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.
c.  Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;
d.  Pelaksanaan koordinasi pelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasuk pencatatan pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak,Cerai dan Rujuk);
e.  Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
f.   Pelaksanaan pembinaan kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
g.  Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;
h. Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna sosial;
i.   Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa;
j.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
g.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a.  Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b.  Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.  Pelaksanaan pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
d.  Pelaksanaan pembinan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa;.
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
h. Kepala Dusun
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
1.  Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
2.  Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah kerjanya
3.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a.  Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;
b.  Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya ;

c.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
Read More

About Me

Popular Posts

Designed ByBlogger Templates